Wednesday, December 26, 2018

Mustafa Menilai Tuduhan Korupsi yang Menimpa Misbakhun Tidak Akan Membuatnya Terpuruk

(sumber : tagar.id)

Dengan dikabulkannya PK atas kasus Misbakhun oleh Makhamah Agung terhadap adanya tuduhan akan kasus Misbakhun korupsi membuat Ketua Fraksi PKS Mustafa Kamal ikut bahagia. Karena menurutnya putusan ini dinilai sebagai langkah awal dalam membangun penegakan hukum yang benar dan objektif.

“Perjuangan pak Misbakhun untuk hal ini luar biasa, kami berharap peradilan dan semua pihak yang bersikap jernih dan tanpa politisasi,” kata Mustafa kamal.

Bahkan Mustafa juga menilai bahwa Misbakhun adalah orang yang sangat kuat akan cobaan, dengan adanya kasus Misbakhun bahkan tuduhan akan Misbakhun korupsi tidak membuatnya langsung jatuh dan terpuruk. Dia juga tidak melihat ada ketakutan sedikit pun dari Misbakhun sekalipun ada, pasti ia langsung mencoba mengintervensi kasusnya.

“Beliau orang yang aktif, terlebih soal Bank Century. Putusan PK ini akan meluruskan apa yang salah menjadi benar dan dengan ini mengenai perjuangan yang dipolitisir ini perjuangan atas kasus Misbakhun dalam memperjuangkan keadilan ,”  tegasnya.

Laporan yang ada dalam kasus Misbakhun ini sebelumnya telah dituangkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/154/III/2009/Siaga I tanggal 19 Maret 2009, perihal dugaan tindak pidana perbankan pada Bank Century dalam pemberian fasilitas L/C senilai USD 75,2 juta.

Kasus Misbakhun korupsi yang saat itu ada kemudian berkembang cepat menjadi Misbakhun korupsi karena merasa dirinya tidak bersalah, Misbakhun akhirnya mengajukan PK kepada MA. Dan akhirnya MA mengabulkan dengan suara putusan bahwa kasus Misbakhun ini bukanlah kasus pidana namun kasus perdata.

Misbakhun yang terkena kasus korupsi ini akhirnya terbebas dari semua tuduhan itu. Atas kasus Misbakhun yang menjeratnya lalu dengan adanya tuduhan Misbakhun korupsi ini akhirnya ia terbebas. Setelah menjalani 2 tahun kurungan penjara akhirnya nama baik Misbakhun kembali. 

Misbakhun Berharap Kasus yang Dialaminya Tidak Terulang Lagi

(sumber : fraksigolkar)

Politisi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun berharap kasus yang melibatkan dirinya tidak terulang lagi dan dapat dijadikan pelajaran oleh para petinggi Indonesia pada saat ini untuk lebih bisa membedakan manakala ada anak bangsa yang ingin mengkritik mengenai kinerja pemerintahan Indonesia ini.   

Pria yang lahir di Pasuruan 48 tahun lalu itu merupakan salah satu anak bangsa yang kritis dalam menanggapi beberapa kasus yang dialami Pemerintahan Indonesia. 

Sebagaimana diketahui, pada saat itu Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan inisiator Hak Angket Kasus Bank Century di DPR pada saat itu yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan hingga Wakil Presiden Boediono yang sebelumnya menjadi Gubernur BI.

Dirinya juga pernah dituduh Misbakhun Korupsi dalam Kasus Korupsi Letter Of Credit L/C pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, hingga  pada saat itu dirinya ditahan dan diadili. Bahkan dirinya dinyatakan bersalah dan divonis beberapa tahun penjara oleh pengadilan Daerah Setempat.

Hingga Bambang Soesatyo pun pernah menyerukan perkataan terkait kasus Misbakhun pada saat itu.

"Penguasa yang tiran seperti itu, cepat atau lambat akan menuai badai karena yang menyedihkan saat mereka tidak lagi berkuasa, mereka akan menghadapi pengadilan dan hukuman yang sama," kata Bambang, yang juga dikenal sebagai salah seorang inisiator hak angket kasus Bank Century di DPR.

Bambang kemudian mensejajarkan kasus Misbakhun itu dengan kasus yang dialami mantan pemimpin dunia seperti, mantan Presiden Moamar Khadafi di Libya yang mati di selokan. Mantan Presiden Filipina Arroyo yang menjadi pesakitan di pengadilan dengan tuduhan terlibat dalam kecurangan, dan mantan-mantan penguasa di berbagai belahan dunia lain yang saat memerintah berlaku zholim dan berakhir menyedihkan dan sengsara.

"Dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Misbakhun oleh Mahkamah Agung atas tudingan "Misbakhun korupsi" yang menyeret dirinya ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR, terkait Bank Century saat kasus itu diungkap, menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vokal dan kritis," jelasnya. 

Namun, Misbakhun tidak bisa menerima dan merasa dirinya tidak bersalah sehingga mengajukan PK. Adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata. 

Oleh sebab itu, Misbakhun dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dikembalikan nama baiknya serta direhabilitasi harkat dan martabatnya pada kedudukan semula.

Bamsoet : Adanya Rekayasa Dibalik Kasus Misbakhun

(sumber : merdeka.com)

Bambang Soesatyo, anggota Inisiator kasus bank Century, menjelaskan bahwa kasus Misbakhun memang sudah direkayasa sejak awal disangkakan kepada politikus partai Golongan Karya (Golkar) itu.

Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung kasus Misbakhun atas tuduhan pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century memunculkan dugaan kuat jika kasus Misbakhun sengaja di kriminalisasikan karena dirinya sangat kritis terhadap kasus Bank Century.

Bahkan muncul juga dugaan bahwa kasus Misbakhun ini terjadi karena Misbakhun korupsi, padahal kasus yang menimpa Misbakhun ini tidak ada kaitannya dengan Misbakhun korupsi.

"Rekayasa dimulai dari penyidikan, penuntutan hingga pengadilan," katanya melalui pesan singkatnya kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (28/7/2012).

Disinggung soal pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie yang mempertanyakan kredibilitas hakim yang memutus permohonan PK kasus Misbakhun, Bambang menegaskan, jika ada dugaan jika putusan Pengadilan Negeri (PN) sudah diintervensi.

"Justru yang harus dipertanyakan itu Putusan PN. Itu atas perintah, dan tekanan siapa?" katanya.

Mahkamah Agung mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, kasus Misbakhun dinyatakan selesai dan bebas.

Tuduhan Kasus Korupsi Telah Membuat Misbakhun Dicurigai Oleh Pihak Lain

(sumber : akurat.co)

Mukhamad Misbakhun mengawali karirnya pada Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kala itu Misbakhun mengalami musibah seperti tudingan yang ia dapat dan sempat menjadi orang yang dicurigai pihak lain.

Terlebih saat Misbakhun sempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan L/C fiktif Bank Century pada tanggal 26 April 2010 silam, yang membuat seolah-olah Misbakhun korupsi. Saat itu, Misbakhun yang masih merupakan anggota aktif  Komisi XI dari Fraksi PKS tiba–tiba di tuduh menjadi dalang penebitan letter of credit. 

Terkait tudingan yang di dapatkan dirinya bahwa Misbakhun korupsi, dan itu menjadikan menjadi kasus Misbakhun. Mukhamad Misbakhun juga dicurigai mempunyai ikatan dengan mafia pajak dengan Denny Indrayana Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum.

Kembali Pada kasus Misbakhun, terjadinya tudingan Misbakhun korupsi kala itu masih pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Misbakhun dinyatakan bersalah dan sudah divonis kurungan penjara selama beberapa tahun, dengan tudingan itu Misbakhun mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Kasus Misbakhun ini yang ditangani oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama.

Setelah melakukan beberapa pertimbangan, akhirnya Mahkamah Agung memutuskan Misbakhun tidak bersalah dan membebaskan secara murni dari semua tuduhannya itu.

Menanggapi hal ini, inisiator Angket Kasus Bank Century DPR, Andi Rahmat, menuding kasus Misbakhun dan masalah Misbakhun Korupsi didalangi oleh oknum Satgas Antimafia Hukum.

Sementara itu perihal masalah tudingan Misbakhun korupsi  yang di pertanyakan kepada Polri yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka pernah menjadi pertanyaan, jika memang Misbakhun korupsi maka dirinya seharusnya di panggil untuk di lakukannya pemeriksaan, tapi ternyata tidak ada pemanggilan untuk perkara kasus Misbakhun ini.

Dan dengan adanya skandal ini yang semula Mukhamad Misbakhun berpolitik di Partai Keadilan Sejahtera, akhirnya Misbakhun banting setir pada Partai Golongan Karya (Golkar).

Tetapi, pindahnya Misbakhun pada partai Golkar bukan karena kasus Misbakhun ini, tetapi karena di PKS kursinya telah digantikan oleh Muhammad Firdaus melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Misbakhun Tanggapi Cuitan SBY di Sosial Media

(sumber : suara.com)

Misbakhun mempertanyakan cuitan SBY yang mempersoalkan kinerja aparat negara. Pemilik nama Mukhamad Misbakhun ini juga mendoakan mantan Presiden RI ini agar diberi kesabaran dan kelapangan hati dalam menjalani purna baktinya.

Salah satu tokoh inisiator pengungkapan skandal bailout untuk Bank Century itu lantas mencuitkan  pengalamannya mengenai tuduhan Misbakhun korupsi.

Saat itu Misbakhun tiba-tiba disidik aparat penegak hukum pada 2010. Ada kasus dugaan pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century yang akhirnya mengantar kasus Misbakhun yang kala itu masih menjadi anggota DPR ke penjara.

Namun, Mahkamah Agung di tingkat peninjauan kembali (PK) membebaskan Misbakhun dari segala dakwaan dan memerintahkan Misbakhun korupsi di rehabilitasi nama baik dan kedudukannya. kasus Misbakhun dianggap selesai.

"Bapak @SBYudhoyono saya ingat cara aparat penegak hukum menegakkan hukum saat Bapak berkuasa. Ibu dan keluarga saya juga masih ingat," katanya.

Misbakhun pun mendoakan SBY yang akhir-akhir ini merasa diperlakukan tidak adil untuk memperoleh keadilan. 

"Ya Allah Yang Maha Adil. Apakah saat ini adalah masa datangnya keadilan untuk Bapak @SBYudhoyono? Ketika saat tidak berkuasa lagi? sambungnya.

Menurut Misbakhun, mestinya SBY juga berbicara tentang orang-orang yang dipenjarakan di era SBY. Hanya saja, SBY justru seolah berbicara mengenai keadilan untuk dirinya sendiri.

"Semoga Bapak @SBYudhoyono juga membicarakan keadilan bagi orang-orang yang saat ini masih di penjara saat beliau berkuasa dulu," tulis Misbakhun lagi.